Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan kompetensi; dan/atau
b. peningkatan kualifikasi.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. Aparatur Sipil Negara Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal;
b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan
c. bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
(3) Peningkatan kualifikasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tugas belajar.
(4) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan peringkat yang dimulai dari urutan tertinggi pada Kotak Manajemen Talenta.
(5) Koordinasi pelaksanaan pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan.
(6) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
