Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dikelompokkan dalam Kotak Manajemen Talenta untuk disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri. (2) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi; dan b. rekomendasi tindak lanjut. (3) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam MENETAPKAN Talenta untuk mengisi Jabatan Target.
Koreksi Anda