Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dikelompokkan dalam Kotak Manajemen Talenta untuk disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri.
(2) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi; dan
b. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam MENETAPKAN Talenta untuk mengisi Jabatan Target.
Koreksi Anda
