Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Predikat Kinerja dilaksanakan melalui penyelenggaraan evaluasi Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
