Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Predikat Kinerja dilaksanakan melalui penyelenggaraan evaluasi Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda