Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan terhadap Talenta yang berasal dari internal Kemhan. (2) Proses identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN predikat Talenta. (3) Proses identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode pengujian, pengukuran, dan/atau pemeringkatan yang terdiri atas: a. hasil Penilaian Kinerja; b. assesment center; c. uji kompetensi; d. rekam jejak jabatan; dan e. pertimbangan lain yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan, preferensi karier, dan pengalaman kepemimpinan organisasi. (4) Penetapan predikat Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dan klarifikasi Komite Talenta.
Koreksi Anda