Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penetapan Jabatan Target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan untuk menentukan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong. (2) Jabatan Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b. memerlukan kompetensi yang sesuai dengan inti organisasi (core business); c. membutuhkan Kinerja yang tinggi; d. memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan serta pelayanan publik; dan f. sesuai kebutuhan prioritas nasional. (3) Jabatan Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama, Menteri dapat mengusulkan kepada PRESIDEN. (4) Jabatan Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda