Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi tahapan sebagai berikut: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta; dan e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
Koreksi Anda