Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target;
b. analisis kebutuhan Talenta;
c. penetapan strategi akuisisi;
d. identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta; dan
e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
Koreksi Anda
