Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan melalui tahapan: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. retensi Talenta; d. penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi Talenta.
Koreksi Anda