Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memiliki tugas: a. mereviu hasil analisis kebutuhan Talenta yang diusulkan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kepegawaian; b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Talenta dalam proses seleksi kandidat; c. memberikan rekomendasi terkait strategi akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan d. memberikan rekomendasi Mobilitas Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda