Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Komite Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memiliki tugas:
a. MENETAPKAN predikat talenta Pegawai Kemhan berdasarkan predikat Kinerja tahunan pegawai;
b. mereviu profil Talenta yang telah disusun oleh Pegawai Kemhan yang mencakup data personal, aspirasi karir, rekam jejak jabatan dan hasil uji kelayakan jika ada;
c. mereviu rencana pengembangan kapasitas yang disusun oleh masing-masing Pegawai Kemhan; dan
d. melaporkan hasil pengembangan kapasitas dan Mobilitas Talenta kepada Komite Suksesi.
Koreksi Anda
