Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memiliki tugas: a. MENETAPKAN predikat talenta Pegawai Kemhan berdasarkan predikat Kinerja tahunan pegawai; b. mereviu profil Talenta yang telah disusun oleh Pegawai Kemhan yang mencakup data personal, aspirasi karir, rekam jejak jabatan dan hasil uji kelayakan jika ada; c. mereviu rencana pengembangan kapasitas yang disusun oleh masing-masing Pegawai Kemhan; dan d. melaporkan hasil pengembangan kapasitas dan Mobilitas Talenta kepada Komite Suksesi.
Koreksi Anda