Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta Pegawai Kemhan ditetapkan dan diselenggarakan oleh Menteri, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Sekretaris Jenderal sebagai Ketua Tim Manajemen Talenta.
(2) Tim Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Komite Talenta; dan
b. Komite Suksesi.
(3) Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Komite Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Ketua Komite Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dijabat oleh Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda
