Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan belum terintegrasi dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Menteri melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda