Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan Talenta Kemhan. (2) Sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi secara nasional dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. (3) Sistem Informasi Manajemen Talenta Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. basis data sumber daya manusia; b. predikat Talenta; c. akuisisi Talenta; d. penilaian dan pemetaan Talenta; e. pengembangan Talenta; f. retensi Talenta; g. Rencana Suksesi; h. penempatan Talenta; dan i. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda