Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan proses dalam Manajemen Talenta Pegawai Kemhan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi. (2) Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target. (3) Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan informasi Manajemen Talenta Pegawai Kemhan meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh Pegawai. (4) Tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan Jabatan Target dalam Manajemen Talenta Pegawai Kemhan yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan Talenta dalam pengisian Jabatan Target. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) Bebas dari intervensi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik. (7) Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda