Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemhan serta prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bertugas di Kemhan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
7. Manajemen Talenta Pegawai Kemhan adalah sistem manajemen karier bagi Pegawai Kemhan yang diselenggarakan dengan meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan predikat kinerja yang terdiri atas hasil kerja dan perilaku kerja melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Kemhan.
8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Talenta adalah Pegawai Kemhan yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
11. Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong yang akan diisi oleh Talenta.
12. Tim Manajemen Talenta adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menyelenggarakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan.
13. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri atas 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai Kemhan berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja.
14. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.
15. Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok Talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan Kementerian Pertahanan.
16. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
17. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Aparatur Sipil Negara pada organisasi/unit.
18. Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap Kinerja yang merupakan penggabungan nilai sasaran Kinerja pegawai dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Penilaian Akhir Talenta adalah tahapan pengukuran kesiapan Talenta untuk ditempatkan pada Jabatan Target.
20. Rotasi Jabatan adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari satu jabatan ke jabatan lain.
21. Mobilitas Talenta adalah mekanisme perpindahan atau pergerakan talenta atau mutasi pegawai dari posisi saat ini ke posisi lainnya dalam rangka pengembangan kapasitas dan memperkaya pengalaman yang disusun mempertimbangkan predikat talenta, aspirasi karier pegawai, rekomendasi pimpinan, dan kebutuhan organisasi.
22. Perluasan Jabatan adalah peningkatan Kinerja Talenta melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup jabatan yang sama.
23. Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab, serta pengakuan dan penghargaan dalam jabatan.
24. Aparatur Sipil Negara Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi Pegawai Kemhan yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
