Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
2. Program adalah instrumen kebijakan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon I atau yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Kegiatan adalah bagian dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon II atau yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.