JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional tertentu terdiri atas :
a. Arsiparis;
b. Pustakawan;
c. Dokter;
d. Dokter Gigi;
e. Apoteker;
f. Asisten Apoteker;
g. Bidan;
h. Fisioterapis;
i. Perawat;
j. Perawat Gigi;
k. Okupasi Terapis;
l. Ortotis Prostetis;
m. Nutrisionis;
n. Radiografer;
o. Pranata Laboratorium Kesehatan;
p Psikolog Klinis;
q. Sandiman;
r. Pranata Komputer;
s. Peneliti;
t Perekayasa;
u Perancang Peraturan Perundang-undangan;
v. Pranata Hubungan Masyarakat;
w. Widyaiswara;
x. Instruktur;
y. Auditor;
z. Kataloger;
aa. Analis Kepegawaian;
bb. Analis Pertahanan Negara;
CC. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
dd. Pekerja Sosial; dan ee. Assesor.
Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan pengolahan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan kearsipan, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengawasan kearsipan.
Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai Tugas pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan
perpustakaan, dokumentasi dan informasi, serta pengkajian pengembangan perpustakaan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai Tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai Tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat untuk kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai Tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat dengan kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi
klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian,
penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mempunyai Tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak, serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mempunyai Tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak, serta fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektrotrapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi dan komunikasi.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i mempunyai Tugas memberikaan pelayanan keperawatan sesuai dengan tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepandaian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan dalam pembinaan peran serta masyarakat untuk kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j mempunyai Tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan poliklinik.
Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k mempunyai Tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktifitas perawatan diri, produktifitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adeptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l mempunyai Tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, pelatihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala, serta rujukan.
Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m mempunyai Tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai dengan tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, dan kelompok di masyarakat dan di rumah sakit.
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n mempunyai Tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai dengan tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan nonpengion baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o mempunyai Tugas melaksanakan
pelayanan laboratorium kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, pantologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patalogi molekular), serta biologi dan fisika.
Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p mempunyai Tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesment, interpretasi hasil assesment, intervensi, pembuatan laporan, pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi, pengabdian masyarakat pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.
Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q mempunyai Tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi, serta pemeliharaan perangkat sandi sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai Tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan, dan/ atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai Tugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t mempunysi Tugas melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, serta perekayasa dan pengoperasian sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u mempunyai Tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan, dan instrumen hukum lainnya sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v mempunyai Tugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai dengan tingkat kompetensinya meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi
hubungan kelembagaan dan hubungan personel, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf w mempunyai Tugas mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai negeri pada unit Diklat instansi masing-masing.
Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran serta pengembangan pelatihan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan teknis, serta pengendalian dan evaluasi pengawasan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan kodifikasi materiil pertahanan mulai dari identifikasi data materiil, kodifikasi data materiil, dan publikasi katalog pertahanan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf aa mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf bb mempunyai Tugas melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara.
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf cc mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dd mempunyai Tugas melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.
Assesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ee mempunyai Tugas melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian.
Jabatan Fungsional Umum terdiri atas :
a. Analis;
b. Penyusun;
c. Pengolah;
d. Pemroses;
e. Penyiap;
f. Pengadministrasi;
g. Koordinator;
h. Komandan;
i. Pengawas;
j. Pengevaluasi;
k. Bendahara Pengeluaran Pembantu;
l. Sekretaris;
m. Reporter;
n. Pengelola;
o. Ajudan/ADC;
p. Bendahara Tingkat II;
q. Pengatur;
r. Pembina;
s. Teknisi;
t. Verifikator;
u. Pengganda;
v. Perancang;
w. Operator;
x. Petugas;
y. Asisten;
z. Pramu;
aa. Agendaris; dan bb. Pengemudi.
Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai Tugas menelaah dan menganalisa objek kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna.
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai Tugas menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan objek kerja, mengkaji dan menyusun objek kerja, serta prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai dengan yang diharapkan.
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai Tugas menerima dan mengolah objek kerja yang dilengkapi hasil laporan responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya.
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d mempunyai Tugas menerima, mencatat, menghitung dan memroses data objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai Tugas menerima, mencatat dan memeriksa bahan dan data objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanakan tugas.
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai Tugas menerima, mencatat, menyimpan surat, serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g mempunyai Tugas mengkoordinir, merencanakan, dan membuat laporan kegiatan suatu objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Komandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h mempunyai Tugas mengkoordinir, membuat rencana pelaksanaan tugas, membagi tugas pada lingkup satuannya, dan melakukan pencatatan kegiatan evaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka memelihara kesiapsiagaan satuannya di kawasan kerja.
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i mempunyai Tugas menerima, mempelajari, dan mengawasi objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
Pengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j mempunyai Tugas mengevaluasi hasil laporan sesuai dengan objek kerja yang diberikan dari pejabat yang berwenang dengan prosedur yang berlaku agar dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k mempunyai Tugas mengelola serta mengkonsultasikan masalah keuangan dan anggaran dengan pejabat objek kerja sesuai dengan prosedur, dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan mengatur jadwal, serta memfasilitasi pimpinan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan.
Reporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf m mempunyai Tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung kelancaran penyampaian berita kepada masyarakat luas untuk penyelesaian tugas agar terlaksana dengan baik dan benar.
Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n mempunyai Tugas mengelola objek kerja dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan, serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan
Ajudan/ADC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai Tugas melayani dan mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan dukungan operasional serta
menyiapkan bahan koordinasi rapat agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bendaharawan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf p mempunyai Tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan penatabukuan keuangan, serta pengujian atas permintaan pembayaran setingkat eselon II dalam unit organisasi Kemhan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf q mempunyai Tugas mengatur objek kerja dengan cara menerima, mencatat, menghubungi, dan memeriksa objek kerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk terlaksananya tugas dengan baik.
Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf r mempunyai Tugas mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pembinaan, serta menginventarisir masalah yang timbul sebagai bahan untuk penyelesaian masalah dengan berbagai alternatif pemecahannya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pekerjaan pembinaan berhasil guna.
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf s mempunyai Tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan, memelihara mesin, dan/atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan dengan lancar.
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf t mempunyai Tugas menerima, menyortir, meneliti, dan
mencocokkan bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran untuk diperiksa/diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukannya.
Pengganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf u mempunyai Tugas menerima, mencatat, dan menggandakan objek kerja yang akan digandakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta menyimpan nota penggandaan agar memudahkan dalam pencarian.
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf v mempunyai Tugas menerima, memeriksa dan mengumpulkan bahan dan data objek kerja, serta mengkaji dan merancang objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai dengan ketentuan yang diharapkan.
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf w mempunyai Tugas mengendalikan, memantau, mengecek peralatan yang rusak, serta mengatur pemeliharaan suatu objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf x mempunyai Tugas menerima, serta mencatat objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf y mempunyai Tugas menerima, memeriksa, membantu, dan mengkonsultasikan dengan pejabat mengenai objek kerja
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanan tugas.
Pramu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf z mempunyai Tugas menyiapkan peralatan, menyajikan kebutuhan sesuai dengan perintah dan ketentuan yang berlaku, serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan agar tetap terawat.
Agendaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf aa mempunyai Tugas menerima, dan mencatat surat masuk dan surat keluar ke dalam buku agenda guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan kepada pejabat atau unit kerja terkait sesuai dengan disposisi agar surat dapat ditindaklanjuti.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf bb mempunyai Tugas memeriksa, memanaskan, dan merawat kelengkapan kendaraan berdasarkan petunjuk norma yang berlaku, serta mengemudikan, memperbaiki, dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan selalu siap pakai.
Dalam melaksanakan Tugas kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronissi, dan simplikasi baik ke dalam maupun ke luar kelembagaan Kemhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kententuan mengenia daftar susunan personel Jabatan Fungsional tertentu dan Fungsional Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.