Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan kewenangan Menteri Pertahanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pemberian izin di bidang pertahanan terkait dengan penanaman modal.
2. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan terkait dengan bidang pertahanan yang dikeluarkan oleh Menteri.
3. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.