Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dephan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada UO Dephan, Mabes TNI dan Angkatan agar menyusun RKA dengan berpedoman pada Surat Edaran Menkeu tentang Pagu Sementara. (2) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun RKA Kotama/Satker/PTF Dephan dengan menyempurnakan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada Pagu Sementara sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA UO. (3) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun RKA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA TNI. (4) TNI dan UO Dephan menyusun RKA TNI dan UO Dephan dengan menyempurnakan RKA TNI dan UO Dephan sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA Hanneg. (5) Dephan menyusun RKA Hanneg dengan menyempurnakan Renja Hanneg sebagai masukan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan Pemerintah dan RAPBN.
Koreksi Anda