Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dephan menyusun Renja Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan Renja Hanneg dan berpedoman pada RKP. (2) TNI menyusun Renja TNI dengan menyempurnakan Rancangan Renja TNI dan berpedoman pada Renja Hanneg. (3) UO Dephan menyusun Renja UO Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renja UO Dephan dan berpedoman pada Renja Hanneg. (4) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan Rancangan Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan; dan berpedoman pada Renja TNI. (5) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Renja Kotama/Satker/PTF Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada Renja UO.
Koreksi Anda