Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dephan menyusun RPJP Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan RPJP Hanneg dan berpedoman pada RPJP Nasional serta Produk Strategis Hanneg. (2) TNI menyusun RPJP TNI dengan menyempurnakan Rancangan RPJP TNI dan berpedoman pada RPJP Hanneg serta Postur TNI. (3) UO Dephan menyusun RPJP UO Dephan dengan menyempurnakan Rancangan RPJP UO Dephan dan berpedoman pada RPJP Hanneg serta Produk Strategis Hanneg. (4) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan, berpedoman pada RPJP TNI, Postur TNI dan Postur UO Angkatan.
Koreksi Anda