Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Anggaran Dephan dan TNI menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagai masukan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Pagu indikatif.
(2) Dephan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg berpedoman pada Rancangan Awal RKP dan pagu Indikatif serta masukan dari Renstra Hanneg.
(3) TNI menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) TNI berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg dan masukan dari Renstra TNI.
(4) UO Dephan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO Dephan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg dan masukan dari Renstra UO Dephan.
(5) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) TNI dan masukan dari Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan.
(6) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Petunjuk Perencanaan (Jukcan) Kotama/Satker/ PTF Dephan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO dan masukan dari Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan.
Koreksi Anda
