Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara :
a. penyusun : Ditjen Strahan Dephan;
b. pengesah : Menhan; dan
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakum Hanneg
ditetapkan
(2) Kebijakan Strategis TNI :
a. penyusun : Srenum Panglima TNI;
b. pengesah : Panglima TNI; dan
c. waktu penyiapan :
1. kebijakan Strategis Panglima TNI disiapkan secara paralel dengan penyusunan Jakgara Hanneg; dan
2. pengesahan Kebijakan Strategis Panglima TNI 1 (satu) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan;
(3) Kebijakan Strategis UO :
a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan
b. pengesah : Ka Unit Organisasi
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan.
(4) Kebijakan Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan :
a. penyusu : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan;
b. pengesah : Pang/Kotama/Satker/PTF Dephan;dan
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra UO ditetapkan
Koreksi Anda
