Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Strahan Dephan; b. pengesah : Menhan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan (2) Kebijakan Strategis TNI : a. penyusun : Srenum Panglima TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1. kebijakan Strategis Panglima TNI disiapkan secara paralel dengan penyusunan Jakgara Hanneg; dan 2. pengesahan Kebijakan Strategis Panglima TNI 1 (satu) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan; (3) Kebijakan Strategis UO : a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan b. pengesah : Ka Unit Organisasi c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan. (4) Kebijakan Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusu : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan; b. pengesah : Pang/Kotama/Satker/PTF Dephan;dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra UO ditetapkan
Koreksi Anda