Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Pendek : a. Rancangan & Rencana Kerja Pertahanan Negara : 1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; 2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Awal Juni TAB-1. b. Rencana Kerja dan Anggaran Pertahanan Negara : 1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; 2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3 waktu penyiapan : Akhir Juli TAB -1. c. Amanat Anggaran Menteri Pertahanan : 1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; 2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. d. Rancangan & Rencana Kerja TNI : 1. penyusun : Srenum TNI; 2. pengesah : Panglima TNI; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Medio Juni TAB-1. e. Rencana Kerja dan Anggaran TNI : 1. penyusun : Srenum TNI; 2. pengesah : Panglima TNI; dan 3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1. f. PPPA TNI : 1. penyusun : Srenum TNI; 2. pengesah : Panglima TNI; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. g. Rancangan dan Rencana Kerja Unit Organisasi : 1. penyusun : a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada bulan Medio Juni TAB-1. h. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Organisasi : 1. penyusun : a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1. i. PPPA Unit Organisasi : 1. penyusun : a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. j. Rancangan dan Rencana Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker; 2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Akhir Juni TAB-1. k. Rencana Kerja dan Anggaran Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker; 2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan 3. waktu penyiapan : Awal Juli TAB -1. l. Program Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker; 2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.
Koreksi Anda