Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Pendek :
a. Rancangan & Rencana Kerja Pertahanan Negara :
1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan
3. waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Awal Juni TAB-1.
b. Rencana Kerja dan Anggaran Pertahanan Negara :
1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3 waktu penyiapan : Akhir Juli TAB -1.
c. Amanat Anggaran Menteri Pertahanan :
1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan
3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.
d. Rancangan & Rencana Kerja TNI :
1. penyusun : Srenum TNI;
2. pengesah : Panglima TNI; dan
3. waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1;
dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Medio Juni TAB-1.
e. Rencana Kerja dan Anggaran TNI :
1. penyusun : Srenum TNI;
2. pengesah : Panglima TNI; dan
3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1.
f. PPPA TNI :
1. penyusun : Srenum TNI;
2. pengesah : Panglima TNI; dan
3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.
g. Rancangan dan Rencana Kerja Unit Organisasi :
1. penyusun :
a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI;
b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan
3. waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1;
dan b) Rencana Kerja disiapkan pada bulan Medio Juni TAB-1.
h. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Organisasi :
1. penyusun :
a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI;
b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan
3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1.
i. PPPA Unit Organisasi :
1. penyusun :
a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI;
b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan
3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.
j. Rancangan dan Rencana Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan :
1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker;
2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan
3. waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1;
dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Akhir Juni TAB-1.
k. Rencana Kerja dan Anggaran Kotama/Satker/PTF Dephan :
1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker;
2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan
3. waktu penyiapan : Awal Juli TAB -1.
l. Program Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan :
1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker;
2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan
3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.
Koreksi Anda
