Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Menengah : (1) Rancangan dan Rencana Strategis Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis disiapkan 2 (dua) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan; (2) Rancangan dan Rencana Strategis TNI : a. penyusun : Srenum TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis disiapkan 3 (tiga) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Pertahanan Negara ditetapkan. (3) Rancangan dan Rencana Strategis Unit Organisasi : a. penyusun : 1. Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; 2. Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan 3. Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis UO disiapkan 2 (dua) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis UO disiapkan 1 (satu) minggu setelah Renstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Renstra Hanneg ditetapkan. (4) Rancangan dan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusun : Sren Kotama/Satker; b. pengesah : Pangkotama/Kasatker; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Unit Organisasi ditetapkan.
Koreksi Anda