Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJP Hanneg dan RPJP Hanneg :
a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan RPJP Hanneg : 8 (delapan) bulan sebelum masa RPJP Hanneg periode berjalan berakhir;
dan
2. RPJP Hanneg : 1 (satu) bulan setelah RPJPN ditetapkan.
(2) Rancangan RPJP TNI dan RPJP TNI :
a. penyusun : Srenum TNI;
b. pengesah : Panglima TNI; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan RPJP TNI : 10 (sepuluh) bulan sebelum masa RPJP TNI periode berjalan berakhir; dan
2. RPJP TNI : 1 (satu) bulan setelah RPJP Hanneg ditetapkan.
(3) Rancangan RPJP Unit Organisasi dan RPJP Unit Organisasi :
a. penyusun :
1. Staf perencana Unit Organisasi Mabes TNI ;
2. Staf perencana Unit Organisasi Angkatan; dan
3. Staf perencana Unit Organisasi Dephan.
b. pengesah :
Kepala Unit Organisasi; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan RPJP UO :
1 (satu) tahun sebelum masa RPJP UO periode berjalan berakhir; dan
2. RPJP UO :
1 (satu) bulan setelah RPJP TNI/HANNEG ditetapkan.
Koreksi Anda
