Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara disusun dengan jangka waktu sebagai berikut :
a. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka panjang (RPJP Bang Hanneg) dengan kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan revisi setiap 5 (lima) tahun;
b. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka menengah (Renstra Bang Hanneg) dengan kurun waktu 5 (lima) tahun dan dilakukan revisi setiap 2 (dua) tahun; dan
c. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka pendek (Renja Bang Hanneg) dengan kurun waktu 1 (satu) tahun dan dilakukan revisi hanya dalam situasi yang sangat mendesak.
Koreksi Anda
