Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dokumen jangka pendek dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari :
a. di tingkat Dephan :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Jakren Hanneg;
b) Rancangan Renja Hanneg;
c) Renja Hanneg;
d) RKA Hanneg; dan e) Amanat Anggaran Menhan.
2. dokumen pendukung :
- Renbutgar tahunan
b. di tingkat TNI :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Jak Ren TNI;
b) Rancangan Renja TNI;
c) Renja TNI;
d) RKA TNI; dan e) PPPA TNI.
2. dokumen pendukung terdiri dari :
a) Kir intel;
b) Ren Yudha; dan c) Renkon.
c. di tingkat UO :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Jak Ren UO;
b) Rancangan Renja UO;
c) Renja UO;
d) RKA UO; dan e) PPPA UO.
2. dokumen pendukung :
Kir intel/lingstra.
d. di tingkat Kotama/Satker/PTF Dephan :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Jukcan Kotama/Satker/PTF Dephan;
b) Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan;
c) Renja Kotama/Satker/PTF Dephan;
d) RKA Kotama/Satker/PTF Dephan; dan
e) Progja Kotama/Satker/PTF Dephan.
2. dokumen pendukung :
- Renkon.
Koreksi Anda
