Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dokumen jangka panjang dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari :
a. di tingkat Dephan :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan RPJP Hanneg; dan b) RPJP Hanneg.
2. dokumen pendukung terdiri dari :
a) produk strategis Hanneg; dan b RUTR Kawasan
b. di tingkat TNI :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan RPJP TNI;
b) RPJP TNI; dan c) Postur TNI.
2. dokumen pendukung terdiri dari :
Kir Intel Jangka Panjang.
c. di tingkat UO :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan RPJP UO;
b) RPJP UO; dan c) Postur UO.
2. dokumen pendukung terdiri dari :
a) Kir Intel Jangka Panjang;
b) RTRW Han Kotama/Satker.
Koreksi Anda
