Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Perencanaan sebagai berikut : a. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya dijabarkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara, proses perencanaan pembangunan pertahanan negara didasarkan pada prosedur dan mekanisme dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan; b. sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap 20 (dua puluh) tahun yang menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pertahanan Negara (RPJP Hanneg), yang selanjutnya dijabarkan menjadi dokumen 5 (lima) tahunan disebut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara (Renstra Bang Hanneg), serta dijabarkan menjadi dokumen rencana pembangunan jangka pendek (tahunan) yang disebut Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara (Renja Bang Hanneg); c. dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara disusun mengalir sesuai strata lembaga yang menyusun dokumen yaitu Dephan, TNI, Unit Organisasi (UO) Dephan/Mabes TNI/Angkatan dan Kotama/Satker dengan sistem perencanaan terpadu, dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, menjadi masukan bagi penyusunan dokumen lembaga/instansi yang lebih tinggi; dan d. proses penyusunan dokumen yang mempunyai masa berlakunya sama oleh strata penyusun yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa harus menunggu sampai dokumen dari level atas ditetapkan, setelah dokumen dari level atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen dibawahnya. (2) Metode Perencanaan sebagai berikut : a. paralel, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan secara bersamaan oleh dua atau lebih satuan perencana dalam menyusun dokumen yang sama dengan strata berbeda, dengan catatan disertai koordinasi yang intensif; b. berurutan, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan mengikuti urutan dan strata perencanaan, dimana pengesahan suatu rencana yang lebih rendah baru dapat dilakukan setelah dokumen perencanaan strata diatasnya disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang; dan c. tetap atau fixed plan, yaitu hasil perencanaan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan perubahan khususnya untuk perencanaan jangka pendek, kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindari berdasarkan perkembangan situasi yang mendesak dan evaluasi yang dilakukan.
Koreksi Anda