Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi dokumen-dokumen dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, dan mekanis serta Prosedur Kerja Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
