Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Dephan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kecuali pengelolaan program dan anggaran Dephan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda