Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan kepada warga negara yang telah mendapat pengakuan, pengesahan dan penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan.
2. Veteran Republik INDONESIA adalah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapat pengakuan, pengesahan dan penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Administrasi Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah proses kegiatan dalam penyelesaian penetapan Surat Keputusan kolektif dan petikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertahanan negara.
5. Ditjen Kuathan Dephan adalah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan sebagai pelaksana Tingkat Pusat.
6. Babinminvetcaddam adalah Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan Daerah Militer sebagai pelaksana Tingkat I.
7. Kanminvetcad adalah Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan di bawah Babinminvetcaddam yang berada di Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Tingkat II.
8. Ahli waris adalah isteri atau suami atau anak yang sah secara hukum dan berhak dari Veteran yang bersangkutan.