Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan kegiatan pencatatan dalam daftar barang dan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi untuk hasil Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda