Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan kegiatan pencatatan dalam daftar barang dan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi untuk hasil Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda
