Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN; b. pengakhiran Pemanfaatan BMN secara sepihak oleh KPB/PPB-E1/Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan/PPB-W/pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan; c. berakhirnya perjanjian; atau d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengakhiran Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda