Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran ke kas negara hasil Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum negara, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan PRESIDEN.
Koreksi Anda