Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang menjadi: a. kewenangan pusat: 1. ditindaklanjuti Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada KPB untuk memerintahkan PPB-E1 atau Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau PPB-W; dan 2. dilaporkan secara berjenjang oleh PPB-E1 atau Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau PPB-W kepada Pengguna Barang. b. kewenangan daerah: 1. ditindaklanjuti pejabat tertentu yang diberi sebagian pelimpahan wewenang oleh Pengguna Barang; dan 2. dilaporkan secara berjenjang oleh pejabat tertentu yang diberi sebagian pelimpahan wewenang kepada PPB-E1. (2) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. KSP dan BGS/BSG melalui Tender; b. KSPI melalui hasil pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama; atau c. KETUPI melalui pemilihan dan penetapan oleh PJPB. (3) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda