Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan Pengguna Barang setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan Pengguna Barang setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Pengguna Barang dengan membuat surat penolakan kepada KPB disertai alasannya yang memuat ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1).
(4) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan KPB/PPB-E1/PPB-W setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(5) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan KPB/PPB-E1/PPB-W setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(6) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari KPB/PPB-E1 dengan membuat surat penolakan kepada PPB-W disertai alasannya yang memuat ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1).
(7) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan kepada Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan untuk mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang.
(8) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengguna BMN untuk mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
