Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas melaksanakan penelitian atas kelayakan meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian data objek, dokumen persyaratan, dan data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
b. kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan; dan
c. kesesuaian dalam Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melaporkan hasil penelitian kepada Pengguna Barang untuk Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim peneliti tingkat pusat.
(3) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melaporkan hasil penelitian kepada KPB/PPB-E1/PPB-W untuk Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim peneliti tingkat daerah.
Koreksi Anda
