Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas melaksanakan penelitian atas kelayakan meliputi: a. kelengkapan dan kesesuaian data objek, dokumen persyaratan, dan data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; b. kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan; dan c. kesesuaian dalam Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melaporkan hasil penelitian kepada Pengguna Barang untuk Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim peneliti tingkat pusat. (3) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melaporkan hasil penelitian kepada KPB/PPB-E1/PPB-W untuk Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim peneliti tingkat daerah.
Koreksi Anda