Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh tim peneliti pada: a. tingkat pusat; dan b. tingkat daerah. (2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Kemhan atas perintah Pengguna Barang. (3) Tim peneliti tingkat pusat yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Tim peneliti tingkat daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (5) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat beranggotakan: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; b. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; c. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Inspektorat Jenderal Kemhan; e. Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan/atau f. KPB. (6) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh PPB-W.
Koreksi Anda