Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemanfaatan BMN dapat diajukan oleh pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Kewenangan mengajukan permohonan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Permohonan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada: a. Sekretaris Jenderal Kemhan; dan b. pejabat pimpinan tinggi.
Koreksi Anda