Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa meliputi: a. usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha; b. kajian rencana Sewa yang paling sedikit berisi proyeksi usaha yang akan menjadi target Pemanfaatan BMN yang akan disewakan dan proyeksi keuangan, untuk Sewa dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun; dan c. informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan periodesitas meliputi: 1. usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan per bulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lama 1 (satu) tahun; 2. usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun; 3. usulan besaran Sewa; dan 4. usulan faktor penyesuai Sewa dalam kondisi tertentu. (2) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai meliputi: a. identitas peminjam pakai pemerintah daerah atau pemerintah desa; b. tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; dan c. rincian data BMN termasuk luas tanah dan lokasi tanah dan/atau bangunan. (3) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP meliputi: a. usulan besaran kontribusi tetap; b. usulan persentase pembagian keuntungan; dan c. proposal rencana usaha KSP yang memuat: 1. gambaran usaha secara umum; 2. rencana operasional; 3. perencanaan keuangan; 4. rencana desain dan denah bangunan yang akan didirikan; dan 5. detail struktur dan konstruksi bangunan. (4) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG meliputi: a. site plan tanah yang akan dilakukan BGS/BSG; b. usulan besaran kontribusi tahunan; c. usulan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan; d. proposal/studi kelayakan/analisis kelayakan bisnis proyek BGS/BSG memuat: 1. gambaran usaha secara umum; 2. rencana operasional; 3. perencanaan keuangan; 4. rencana desain dan layout bangunan yang akan didirikan; dan 5. detail struktur dan konstruksi bangunan. (5) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI dilengkapi dengan proposal pra studi kelayakan memuat minimal: a. pendahuluan berisi landasan hukum, latar belakang, maksud dan tujuan, dan jangka waktu; b. data BMN yang akan dijadikan objek KSPI meliputi lokasi, luas tanah dan/atau bangunan, dan/atau dokumen bukti kepemilikan atau dokumen pendukung bukti kepemilikan; c. rencana pembangunan atau konstruksi berupa site plan; d. informasi mengenai PJPK yang akan menjadi PJPB termasuk dasar penetapan/ penunjukannya; e. surat pernyataan kesediaan menjadi PJPB dari PJPK; dan f. surat rekomendasi kelayakan proyek kerja sama dari kementerian/lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (6) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KETUPI dilengkapi dengan proposal pra studi kelayakan memuat minimal: a. latar belakang permohonan; b. data BMN minimal data mengenai jenis BMN, masa Pemanfaatan BMN dan pelaporannya dalam laporan keuangan kementerian/lembaga, deskripsi tentang kinerja BMN; dan c. perencanaan KETUPI minimal perkiraan nilai dana hasil KETUPI dan rencana peruntukan dan hasil KETUPI.
Koreksi Anda