Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memuat data objek yang akan dimanfaatkan berisi minimal:
a. lokasi;
b. luas;
c. nilai perolehan;
d. nomor registrasi BMN/kode barang dan nomor urut pendaftaran;
e. pertimbangan;
f. rencana peruntukan;
g. jangka waktu; dan
h. rencana penerusan Sewa bagi mitra yang meneruskan Pemanfaatan BMN.
(2) Permohonan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi bukti kepemilikan;
b. gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan;
c. fotokopi kartu identitas barang;
d. fotokopi penetapan status penggunaan;
e. surat pernyataan tidak mengganggu tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
f. surat pernyataan tidak sedang digunakan untuk tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
g. surat pernyataan sedang tidak bermasalah; dan
h. dokumen lain yang dibutuhkan.
(3) Jika fotokopi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Pemanfaatan BMN berupa tanah belum ada, dapat diganti dengan:
a. fotokopi dokumen legalitas yang setara, minimal akta jual beli, girik, letter c, dan berita acara serah terima terkait perolehan barang; atau
b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari PPB-W atau pejabat berwenang yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh satuan kerja yang bersangkutan.
(4) Jika fotokopi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Pemanfaatan BMN berupa bangunan belum ada, dapat diganti dengan:
a. surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari pimpinan satuan kerja di kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh kementerian/lembaga tersebut.
(5) Selain data dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemanfaatan BMN dilengkapi dengan data khusus.
Koreksi Anda
