Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memuat data objek yang akan dimanfaatkan berisi minimal: a. lokasi; b. luas; c. nilai perolehan; d. nomor registrasi BMN/kode barang dan nomor urut pendaftaran; e. pertimbangan; f. rencana peruntukan; g. jangka waktu; dan h. rencana penerusan Sewa bagi mitra yang meneruskan Pemanfaatan BMN. (2) Permohonan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi bukti kepemilikan; b. gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan; c. fotokopi kartu identitas barang; d. fotokopi penetapan status penggunaan; e. surat pernyataan tidak mengganggu tugas dan fungsi Kemhan dan TNI; f. surat pernyataan tidak sedang digunakan untuk tugas dan fungsi Kemhan dan TNI; g. surat pernyataan sedang tidak bermasalah; dan h. dokumen lain yang dibutuhkan. (3) Jika fotokopi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Pemanfaatan BMN berupa tanah belum ada, dapat diganti dengan: a. fotokopi dokumen legalitas yang setara, minimal akta jual beli, girik, letter c, dan berita acara serah terima terkait perolehan barang; atau b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari PPB-W atau pejabat berwenang yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh satuan kerja yang bersangkutan. (4) Jika fotokopi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Pemanfaatan BMN berupa bangunan belum ada, dapat diganti dengan: a. surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; dan b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari pimpinan satuan kerja di kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh kementerian/lembaga tersebut. (5) Selain data dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemanfaatan BMN dilengkapi dengan data khusus.
Koreksi Anda