Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. KSP;
d. BGS/BSG;
e. KSPI; dan
f. KETUPI.
(2) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. meningkatkan penerimaan negara bukan pajak;
c. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
d. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah; dan
e. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN Kemhan dan TNI.
(2) Pelaksanaan Pemanfaatan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
dan/atau
c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(3) Pelaksanaan Pemanfaatan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dengan mempertimbangan:
a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa;
dan/atau
c. memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan Pemanfaatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan mempertimbangkan:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN;
b. meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN.
(5) Pelaksanaan Pemanfaatan BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dengan mempertimbangan:
a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi;
dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(6) Pelaksanaan Pemanfaatan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dengan mempertimbangan:
a. kepentingan negara dan kepentingan umum;
b. kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
c. keterbatasan dana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyediaan infrastruktur;
dan
d. daftar prioritas proyek program penyediaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah untuk penyediaan infrastruktur.
(7) Pelaksanaan Pemanfaatan KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, dengan mempertimbangan:
a. optimalisasi BMN;
b. peningkatan fungsi operasional BMN; dan
c. mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda
