Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemanfaatan BMN yang masih dalam proses permohonan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
b. Pemanfaatan BMN yang telah ditanda tangani dalam perjanjian dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
