Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemanfaatan BMN yang masih dalam proses permohonan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. Pemanfaatan BMN yang telah ditanda tangani dalam perjanjian dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda