Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemanfaatan BMN harus melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan atas objek dan barang hasil Pemanfaatan BMN agar selalu dalam keadaan baik dan layak fungsi.
(2) Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda
