Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI menjadi kewenangan Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI kepada: a. Panglima TNI; b. Sekretaris Jenderal Kemhan; c. Kepala Staf Angkatan Darat; d. Kepala Staf Angkatan Laut; dan e. Kepala Staf Angkatan Udara. (3) Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda