Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 3. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 4. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau pemerintah desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola/pengguna barang. 5. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. 6. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 7. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 8. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KETUPI adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 11. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 12. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 13. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 14. Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. 15. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 16. Pembantu Pengguna Barang Eselon-I yang selanjutnya disingkat PPB-E1 adalah pejabat di lingkungan TNI pada unit organisasi yang mendapatkan pelimpahan sebagian tugas dan wewenang dari Pengguna Barang melalui Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 17. Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan TNI pada wilayah yang mendapatkan pelimpahan sebagian tugas dan wewenang dari KPB atau PPB-E1 untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 18. Tender Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi. 19. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI. 20. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah pihak yang ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai penanggung jawab Proyek Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda