Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Peraturan Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyelarasan penyusunan peraturan dan kebijakan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
