Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyelarasan dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan.;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
