Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Sistem dan Metode mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyelarasan dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
